Friday, 22 July 2011

QUO-VADIS BUMD NTB BERSAING

Pemprov NTB memiliki sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan dalam upaya membantu optimalisasi program pemerintah, pertumbuhan ekonomi dan menambah pundi-pundi kas daerah. Apa dan bagaimana kondisi BUMD kita saat ini? Berikuthasil diskusi  #forumwiken NTB di Lombok Timur center 22 Juli 2011.
BENEFIT. Itulah ekspektasi utama setiap investor menanamkan modal melalui lembaga usaha, baik investasi yang dilakukan orang perorang maupun lembaga swasta dan pemerintah. Pembentukan badan usaha oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tentu memiliki tujuan yang sama, meskipun Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran lebih dalam upaya membantu program pemerintah. Sehingga tugas inilah yang harus mampu dijalankan badan usaha milik pemerintah. Pemprov NTB menanamkan modal pada sejumlah perusahaan yang didirikan maupun badan usaha swasta dengan tujuan seperti dua hal di atas, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank NTB, PT Gerbang NTB Emas (GNE), PT Daerah Maju Bersaing, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Sire Tourism Development Corporation, dan PT Suara Nusa Media Pratama. Salah satu problem utama BUMD yang ada di NTB dimulai dari proses penetapan jajaran direksi yang diindikasikan tidak melalui proses fit and proper test yang layak dan menghasilkan pengelola perusahaan yang bisa diandalkan. Persoalan ini juga mengemuka dalam diskusi #forumwiken, dengan sejumlah indikasi dan contoh yang yang ada sejak dekade 1990-an hingga 2008 silam. Seperti adanya rekening-rekening penampung tak bertuan yang diindikasikan dimiliki kepala daerah di Bank NTB.

Adanya sejumlah fakta ini menjadi salah satu indikasi bahwa BUMD selalu dijadikan komoditas politik, bahkan lebih jauh lagi diindikasikan sebagai ATM para aktor politik dan penguasa. ‘’Direksi BUMD ini jadi persoalan utama. Ada kapitalisasi politik sebagai modal politik, sehingga perusda tidak menjalankan bisnis yang sebenarnya, padahal BUMD bisa dimanfaatkan,’’ kata jurnalis senior Adhar Hakim yang juga direktur Semaidea Communicationan dalam diskusi #forumwiken. Jika melirik deviden yang disetorkan kepada daerah, belum semua BUMD mampu menyerahkan deviden. Padahal, total penyertaan modal yang telah digelontorkan kepada sejumlah perusda maupun perusahaan swasta mencapai ratusan miliar rupiah. Bisa dibayangkan berapa kilometer jalan yang bisa diperbaiki, berapa puluh ribu kelompok petani, peternak, UMKM yang bisa diberikan bantuan dengan dana ini.

Menurut dosen hukum bisnis Fakultas Hukum Unram Dr Wira Pria Suhartana, pembentukan BUMD, seringkali tidak melalui proses uji kelayakan yang memadai. Bahkan ada pemda yang mau membentuk BUMD tanpa mau mencantumkan jumlah modal yang akan disertakan. Jenis usaha juga tidak fokus. Mau mencakup semua jenis usaha yang ada, tanpa ada kelengkapan analisis bisnis sehingga seringkali BUMD hanya sebatas menampung pihak tertentu dan sebagai wadah menggaet proyek/program/kegiatan. ‘’Perusda semestinya lebih terbuka. Penyertaan modal yang diberikan pemerintah tidak kecil. Contohnya GNE, setiap tahun ada penyertaan modal tapi hasilnya tidak jelas, penyertaan modal yang lama mana?’’ paparnya.

PT DMB merupakan perusda dengan penyetor dana terbanyak dalam APBD 2011, yakni sekitar Rp 92 miliar. Dana ini merupakan buah dari kemitraan Pemprov NTB yang diberikan hak mengakuisisi 24 persen saham yang didivestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Apa yang dihasilkan ini bukanlah kinerja jajaran perusahaan, tapi hanyalah hasil pembagian kepemilikan saham. Jika PT NNT untung, DMB dapat bagian, jika PT NNT tidak membagi deviden PT DMB akan memperoleh USD 4 juta dari PT Multicapital selaku mitranya. Direksi perusda ini juga dianggap tidak sehat, sebab masih dijabat kalangan PNS. Padahal, perda pendirian DMB ini sudah menetapkan aturan ketat, dan Pemprov di-deadline melakukan perombakan direksi setelah enam bulan sejak Perda Perusda ini ditetapkan. Namun, sudah hampir delapan bulan, belum ada tanda-tanda Pemprov NTB dan dua pemda pemagang saham lainnya yakni Pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat akan melakukan perombakan direksi. ‘’Kapan direksinya akan profesional? Gubernur komitmen akan bentuk tim untuk melakukan fit and profer test tapi hingga kini belum ada realisasi,’’ kata Wira.

Dan, Bank NTB tercatat sebagai penyetor deviden kedua terbanyak yakni Rp 41 miliar ke kas daerah pemda atau sekitar 40 persen dari total laba corporate yang tercatat Rp 92 miliar per 2010. Namun, besarnya keuntungan Bank NTB ini tidak menggembirakan melihat lebih dalam kinerja bank ini. Peningkatan laba bank ini diperoleh dari adanya aksi hapus buku kredit macet dan adanya perubahan pola kredit. Dan sebagian besar kredit Bank NTB hanya untuk kredit konsumtif kepada anggota dewan dan PNS yang ada di NTB. Jumlah kredit produktif yang disalurkan hanya 12 persen dari total kredit yang disalurkan. Sehingga dari data ini bisa dilihat, Bank NTB tidak memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat. Meskipun bank pelat merah ini berhasil tercatat sebagai bank pembangunan daerah dengan pelayanan terbaik alias service excellence.

>Diperlukan Roadmap, Pemprov Didesak Lakukan Evaluasi
Perencanaan yang baik merupakan salah satu kunci keberhasilan setiap kegiatan. Tanpa perencanaan yang baik sama halnya berencana untuk gagal. Menjalankan rencana tentu memerlukan SDM yang cakap, relasi yang luas, dan modal terbatas bisa disulap jadi miliaran. Itulah perlunya semangat enterpreneurship dalam menjalankan bisnis termasuk mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu fakta mengejutkan terkait BUMD NTB adalah kerugian yang diderita PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebesar Rp 1,2 milar berdasarkan hasil audit. Hal ini baru terungkap saat Badan Anggaran DPRD NTB meminta penjelasan direksi saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2011. Karut-marutnya persuda ini ditengarai akibat perencanaan bisnis dan pengelolaan yang amburadul. Ketua Federasi Serikat Nelayan, Petani, Buruh Indonesia (FSNTBI) NTB Syarif Husein mengatakan, sejak awal PT GNE mengalami miss-orientasi, core bisnis yang dijalankan tidak jelas dan fokus. Perusda ini memproduksi alat pertanian tradisional (cangkul dan lain-lain), memproduksi pavin blok, produksi tungku batu bara, permesinan, hingga memproduksi pupuk organik. Bahkan ada wacana GNE membangun hotel. ‘’Core bisnis sebesar itu tidak mungkin dijalankan dengan modal yag terbatas,’’ ungkapnya. Diharapkan, BUMD bisa tampil sebagai katalisator di lapangan dalam bidang ekonomi, sehingga mampu menciptakan pasar yang kondusif bagi masyarakat. PT GNE, seharusnya bisa menjadi panglima dalam hal bisnis komoditas PIJAR (Sapi, Jagung, dan Rumput Laut). Dengan analisis bisnis yang baik, tentu saja fungsi ini bisa dijalankan dalam menjalankan usaha. Perusda seharusnya memiliki roadmap yang jelas mengenai target, timeline kerja, hingga kebutuhan yang diperlukan selama menjalankan aktivitas bisnis. ‘’Tapi saya melihat, pemda setengah hati mendorong BUMD berjalan normal. PLN bisa kita jadikan contoh, terseok-seok dalam waktu lama tapi sekarang bisa bangkit,’’ paparnya.

Seperti yang dikupas diatas, tidak semua BUMD maupun perusahaan yang mendapat penyertaan modal dari Pemprov NTB yang mampu memberikan deviden atau memberikan tambahan bagi pendapatan APBD NTB 2011. Dalam pembahasan Banggar DPRD NTB, perusahaan yang mampu memberikan deviden di antaranya PD BPR NTB sekitar Rp 4,4 miliar, Bank NTB 41 miliar, PT GNE rugi Rp 1,2 miliar, PT Asuransi Bangun Askrida realisasi nol rupiah. PT STDC tidak setorkan dividen, PT DMB hasilkan deviden Rp 92 miliar, dan PT Suara Nusa Media Pratama menyetor deviden Rp 100 juta lebih ke kas daerah. Masih dalam forum diskusi yang berlangsung hingga larut malam ini, pengamat politik NTB Dr Kadri membeberkan adanya relasi antara politik, kekuasaan, dan modal dalam dunia BUMN maupun BUMD. Indikasi BUMD sering dojadikan ‘’ATM’’ politik penguasa ini merupakan bentuk praktik relasi kuasa ini, sehingga kerap terjadi deal-deal tertentu untuk kepentingan tertentu. ‘’Adanya fakta-fakta dan proses yang dianggap tidak sehat ini semestinya dijadikan dasar bagi gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD yang beroperasi,’’ tandas dosen IAIN Mataram ini. Pemda maupun pihak BUMD harus memberikan penjelasan kepada publik apa yang dilakukan, targetnya bagaimana, hingga kondisi keuangan maupun bisnis yang dijalankan. Kinerja SKPD diumumkan ke publik dengan capaian kinerja berdasarkan evaluasi triwulan maupun jangka tertentu, sehingga diketahui kinerjanya diketahui. ‘’Seharusnya, pemprov melakukan hal yang sama antara BUMD dan SKPD sehingga kontrol publik jelas,’’ paparnya.
Adanya ekspose mengenai kinerja BUMD ini, lanjut Kadri, akan mampu mereduksi anggapan masyarakat terkait permainan politik maupun permainan curang yang dilakukan di tubuh BUMD. Sebab, BUMD juga merupakan aset daerah yang harus mendapat perhatian yang sama dari pemerintah maupun masyarakat. Kadri memberikan usulan menarik terkait evaluasi BUMD ini. Pertama, melakukan analisis terhadap proses rekrutmen direksi maupun pegawai BUMD. Pemprov NTB harus menerbitkan SOP mengenai tata cara perekrutan maupun kriteria direksi dan pejabat tertentu yang akan menduduki posisi strategis. Melalui proses seleksi ini harus bisa menyaring orang-orang yang masuk bebas dari pemboncengan kepentingan politik. Keraguan masyarakat mengenai proses rekrutmen ini tidak akan terjadi jika melibatkan publik. Selanjutnya, Pemprov NTB menunjuk dewan pengawas yang dianggap profesional, sehingga proses penilaian benar-benar objektif. Tim inilah yang akan menerbitkan pelaporan secara berkala sebagai evaluasi dan dengan semangat keterbukaan informasi publik. ‘’Setiap akhir tahun, kinerja dan capaian BUMD harus dipublikasi, sekaligus sebagai langkah evaluasi apakah direksi masih layak dipertahankan atau tidak,’’ paparnya.

Dosen hukum bisnis Unram Dr Wira Pria Suhartana senada mengenai evaluasi dan usul mengenai kewajiban Pemprov NTB mempublish kinerja BUMD ke masyarakat. Apalagi BUMD merupakan perusahaan publik yag memerlukan kontrol dan pengawasan dari masyarakat. ‘’Publik berhak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap BUMD,’’ tandas pria berkacamata ini.

>Revitalisasi BUMD, Tutup Katup Politik 
Pemprov dan masyarakat NTB masih membutuhkan BUMD dalam upaya percepatan program yang bergelut langsung terhadap persoalan perekonomian masyarakat. Revitalisasi BUMD harus dilakukan, jika Pemprov NTB masih membiarkan Perusda sekarat dan membawa mudharat, maka lebih baik dibubarkan saja. Para peserta diskusi #forumwiken NTB masih tetap memiliki harapan terkait pembenahan BUMD dibawah kepemimpinan Gubernur NTB Dr TGH M Zainul Majdi. Komitmen dan dedikasi pria yang akrab disapa tuan guru bajang (TGB) ini diapresiasi semua pihak, meskipun langkah-langkah kongkrit terkait perbaikan BUMD ini masih perlu dihadirkan dalam porsi yang lebih luas.

Zulfikar Akbar, salah seorang konsultan IT yang juga hadir dalam diskusi ini berpandangan, revitalisasi BUMD ini merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan Gubernur, kongkritnya dapat dilakuka dengan evaluasi dengan membentuk sejenis lembaga Monev (monitoring dan evaluasi) seperti halnya lembaga monev struktural yakni Inspektorat yang sebelumnya bernama Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Pemprov selaku pemilik kuasa seharusnya membuat regulasi terkait standarisasi pejabat dan operasional BUMD, apa jib descripton, core bisnis dan lainnya. Bahkan, jika diperlukan, standarisasi ini mengacu pada standar ISO (International Organization of Standardization). Syarat dan kriteria pejabat direksi BUMD juga harus jelas. ‘’Lembaga‘’ evaluator BUMD ini penting untuk menjalankan fungsi audit dan memberikan second opinion. Semangat BUMD sebagai perusahaan publik harus bisa diperjelas, jangan sampai semangat BUMD seperti perusahaan perorangan. ‘’Diperlukan langkah tegas dan terarah dari eksekutif maupun legislatif dalam memperbaiki BUMD ini,’’ tandasnya. Potensi aset dan komoditas ekonomi yang bisa digarap BUMD sangat besar, tapi belum mampu dioptimalkan. BUMD seharusnya mampu difungsikan menjadi buffer dan katalisator untuk menormalkan pasar. BUMD juga diminta memiliki kontak person diluar daerah yang mengurus bisnis, termasuk yang melakukan kontak dengan pemerintah pusat dan pemda di daerah lain. Contohnya PT GNE, SDM vital di GNE seharusnya juga dibekali dengan pelatihan ekspor, sehingga tidak perlu lagi numpang ke pulau Jawa. PT GNE juga bisa difungsikan untuk membantu Pemda dan petani dengan membuat lembaga sejenis badan sertifikasi. Sepertu grade tembakau, selama ini ada indikasi permainan kualitas dan harga oleh perusahaan. GNE juga bisa memanfaatkan lahan tidur dengan teknologi tepat guna.

Hal berbeda disampaikan Direktur Semaidea Communication Adhar, evaluasi BUMD ini tidak bisa dipercayakan kepada legislatif, sebab aktor-aktor yang ada dalam lembaga politik ini tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kredibilitasnya selama ini dalam upaya melakukan pengawasan terhadap BUMD. Sebagai contoh, usulan penambahan modal terhadap Bank NTB selalu saja menjadi perdebatan dari tahun ke tahun, namun pada akhirnya dewan tetap koor memberikan persetujuan. ‘’Lembaga pengawas ini harus imune dari kepentingan politik, menunjuk orang-orang profesional dan bisa bekerjasama dengan kampus-kampus. Pemprov tugaskan tim ini lakukan pengawasan dan audit,’’ paparnya.

Regulasi diperjelas dan mampu mengamankan BUMD dari kepentingan politik. Direksi BUMD semestinya tidak diganti seiring dengan pergantian kepemimpinan daerah, alasan pergantian direktur harus terukur dan syarat menjadi direktur juga diperketat. ‘’Katup politik dalam BUMD ini harus ditutup melalui regulasi. Tidak ada jalan lain, mulai dari konsep, postur BUMD, aktor dan regulasi. hulu dan muara juga harus jelas dalam jalankan bisnis,’’ tandas pria yang juga aktifis Somasi NTB ini. Masyarakat NTB tentu menunggu upaya revitalisasi BUMD dengan formulasi dan jalan keluar yang ada. Jika BUMD yang ada justru membebani keuangan daerah dan anggaran menjadi mubazir. Pengamat politik NTB Dr Kadri menyarankan agar BUMD tersebut dibubarkan saja.(*)

>Penyertaan modal Pemprov NTB per 31 Desember 2009

>PT Bank NTB Rp 80.153.910.000
>Lumbung Kredit Pedesaan Rp 733.978.185
>PD Bank Perkreditan Rakyat NTB Rp 39.979.058.817
>PT Asuransi Bangun Askrida Rp 60.000.000
>PT. Suara Nusa Media Pratama Rp 200.000.000
>PT DMB Rp 200.000.000
>PT LTDC Rp 15.000.000.000
>PT STDC Rp 500.000.000
>PT Gerbang NTB Emas Rp 10.494.797.000

Per 2010 dilakukan Penambahan dan Pengurangan Penyertaan Modal

>PT Bank NTB (ditambah) Rp 23.648.728.000
>PT. LTDC (dikurangi) Rp. 15.000.000.000
>LKP (dikurangi) Rp. 733.978.185

Sumber : Perda 6/2010 tentang Penyertaan Modal Pemprov NTB pada Perusda dan Perusahaan Swasta.